Sindonews.com - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli
Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, usulan
pemangkasan wewenang DPR yang disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dapat
menjadi salah satu pilihan demi menghilangkan tradisi suap di DPR.
Menurutnya,
jika usulan tersebut diterima, perlu dilakukan revisi sejumlah
Undang-Undang (UU) yang sudah mengatur mekanisme pemilihan pejabat
publik melalui DPR yang berlaku selama ini.
Tak hanya pemangkasan
wewenang, Lucius mengatakan, ada upaya lain untuk mengikis praktik
transaksional DPR. Hal ini harus disimultan dengan pembenahan mekanisme
lain.
"Saya sendiri menduga penyimpangan yang kerap terjadi di
DPR karena faktor partai politik," kata Lucius kepada wartawan, Selasa
24 September 2013.
Lucius mengatakan, partai politik (parpol)
menjadi satu penyebab utama munculnya praktik suap di parlemen.
Kebutuhan parpol dalam membiayai operasional selalu mendorong untuk
memanfaatkan DPR sebagai lahan olahan demi menambah pundi-pundi partai.
"Kebutuhan
parpol seperti itu mendapatkan celahnya pada anggota DPR yang
berintegritas rendah untuk bersekongkol merampok di DPR," ucapnya.
Sehingga,
menata ulang kewenangan DPR, pembenahan parpol juga menjadi agenda
penting. Kemudian dalam konteks pemilihan pejabat publik, Lucius
menegaskan ransparansi proses harus lebih ditingkatkan.
Selain
itu, dia lebih mendukung jika DPR hanya menproses pejabat politik saja.
"Jabatan yang memerlukan keahlian khusus dan terpisah dari masalah
politik harus dikeluarkan dari wewenang DPR," ungkapnya.
sumber : http://nasional.sindonews.com/read/2013/09/24/12/787021/pemangkasan-wewenang-kikis-politik-transaksional-di-dpr ( juwita hariati 11 ipa 3 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar