Selasa, 24 September 2013

pemangkasan wewenang, kikis politik transaksional di DPR

Sindonews.com - Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, usulan pemangkasan wewenang DPR yang disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dapat menjadi salah satu pilihan demi menghilangkan tradisi suap di DPR.

Menurutnya, jika usulan tersebut diterima, perlu dilakukan revisi sejumlah Undang-Undang (UU) yang sudah mengatur mekanisme pemilihan pejabat publik melalui DPR yang berlaku selama ini.

Tak hanya pemangkasan wewenang, Lucius mengatakan, ada upaya lain untuk mengikis praktik transaksional DPR. Hal ini harus disimultan dengan pembenahan mekanisme lain.

"Saya sendiri menduga penyimpangan yang kerap terjadi di DPR karena faktor partai politik," kata Lucius kepada wartawan, Selasa 24 September 2013.

Lucius mengatakan, partai politik (parpol) menjadi satu penyebab utama munculnya praktik suap di parlemen. Kebutuhan parpol dalam membiayai operasional selalu mendorong untuk memanfaatkan DPR sebagai lahan olahan demi menambah pundi-pundi partai.

"Kebutuhan parpol seperti itu mendapatkan celahnya pada anggota DPR yang berintegritas rendah untuk bersekongkol merampok di DPR," ucapnya.

Sehingga, menata ulang kewenangan DPR, pembenahan parpol juga menjadi agenda penting. Kemudian dalam konteks pemilihan pejabat publik, Lucius menegaskan ransparansi proses harus lebih ditingkatkan.

Selain itu, dia lebih mendukung jika DPR hanya menproses pejabat politik saja. "Jabatan yang memerlukan keahlian khusus dan terpisah dari masalah politik harus dikeluarkan dari wewenang DPR," ungkapnya.

sumber :  http://nasional.sindonews.com/read/2013/09/24/12/787021/pemangkasan-wewenang-kikis-politik-transaksional-di-dpr ( juwita hariati 11 ipa 3 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar