Rakhmatulloh
Rabu, 4 September 2013 − 16:58 WIB

Ketua KPK Abraham Samad
"Analisis kami akan tentukan langkah berikutnya," ujar Samad, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Abraham Samad menegaskan, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin itu pantas dipidanakan, jika akhirnya terbukti memberi keterangan palsu. "Segala konsekuensinya adalah pelanggaran pidana. Tapi kami harus mengurai terus," ucapnya.
Seperti diketahui, Ridwan Hakim sempat diancam Hakim Ketua Nawawi Pomolango, jika tidak benar dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Nawawi mengancam Ridwan dengan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor, jika terbukti menyampaikan keterangan palsu terkait kesaksiannya dalam perkara pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Dalam persidangan itu, Ridwan sempat mengungkapkan uang sebesar Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama, yang akan diserahkan kepada Hilmi Aminuddin (ayahnya) dibawa oleh Sengman yang disebut sebagai utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
http://nasional.sindonews.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar