Selasa, 24 September 2013

Jaksa Tepis Pernyataan Budi Susanto Soal Penyidikan Simulator SIM

 JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menampik alasan Budi Susanto terkait keabsahan penyidikan perkara itu karena ditangani oleh dua intansi Bareskrim Polri dan KPK. Namun, kata JPU Medi Iskandar, penyidikan kasus simulator SIM sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada yang menyalahi aturan.
"Argumen penasehat hukum terdakwa tidak beralasan. Tidak ada ketentuan yang dilanggar saat pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse Kriminal Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya saat membacakan tanggapan atas nota keberatan terdakwa Budi di persidangan.
Pernyataan itu diungkapkan JPU Medi, karena walau Budi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan KPK. Namun, tetap saja KPK yang lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka.
"Untuk itu, KPK sebenarnya tidak memerlukan pelimpahan berkas penyidikan kasus simulator dari Bareskrim Polri," tukasnya.
Begitu juga dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah memerintahkan Bareskrim Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke KPK. Itu juga tidak menyalahi aturan, mengingat Mabes Polri juga menyatakan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut setelah melakukan pelimpahan berkas.

sumber: http://berita.plasa.msn.com/nasional/okezone/jaksa-tepis-pernyataan-budi-susanto-soal-penyidikan-simulator-sim (cynthia zulina 11 ipa 3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar