JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto kembali
digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Dalam
persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menampik alasan Budi Susanto
terkait keabsahan penyidikan perkara itu karena ditangani oleh dua
intansi Bareskrim Polri dan KPK. Namun, kata JPU Medi Iskandar,
penyidikan kasus simulator SIM sudah sesuai dengan prosedur dan tidak
ada yang menyalahi aturan.
"Argumen penasehat hukum terdakwa tidak
beralasan. Tidak ada ketentuan yang dilanggar saat pelimpahan berkas
perkara dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse
Kriminal Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya saat
membacakan tanggapan atas nota keberatan terdakwa Budi di persidangan.
Pernyataan
itu diungkapkan JPU Medi, karena walau Budi sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Bareskrim Polri dan KPK. Namun, tetap saja KPK yang lebih
dulu menetapkannya sebagai tersangka.
"Untuk itu, KPK sebenarnya tidak memerlukan pelimpahan berkas penyidikan kasus simulator dari Bareskrim Polri," tukasnya.
Begitu
juga dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga
pernah memerintahkan Bareskrim Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke
KPK. Itu juga tidak menyalahi aturan, mengingat Mabes Polri juga
menyatakan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut setelah
melakukan pelimpahan berkas.
sumber: http://berita.plasa.msn.com/nasional/okezone/jaksa-tepis-pernyataan-budi-susanto-soal-penyidikan-simulator-sim (cynthia zulina 11 ipa 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar