Disebutkan dalam Perpres itu, BKN menyelenggarakan fungsi antara lain: a. Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian; b. Penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara, dan mantan Pejabat Negara; c. Penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen PNS; d. Pelaksaan bantuan hukum; dan e. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian.
“BKN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian; e. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian; f. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan g. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Sebelumnya pada Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 disebutkan, BKN terdiri atas Kepala; Wakil Kepala; Sekretariat Utama; Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian; Deputi Bidang Bina Kainerja dan Perundang-undangan; Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun; Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; dan Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian;
Pasal 11 Pepres ini menyebutkan, Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro; Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian; Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
“Khusus yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional,” bunyi Pasal 11 Ayat (4) Pepres tersebut.
Eselonisasi
Menurut Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 itu, Kepala BKN adalah jabatan struktural eselon I.a; Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a; Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a; Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a; dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
“Kepala diangkar dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri PAN-RB, sedang Wakil Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri PAN-RB berdasarkan usulan Kepala BKN,” tegas Pasal 41 dan Pasal 42 Ayat (1) perpres tersebut.
Adapun pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, dan pejabat eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala BKN.
“Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKN dibebankan kepada APBN,” bunyi Pasal 43 Pepres tersebut.
Presiden Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Agustus 2013.(Pusdatin/ES)

Sumber :Sekretariat Negara & http://www.kemendagri.go.id/news/2013/08/20/presiden-tugaskan-bkn-sebagai-penyelenggara-pengadaan-mutasi-pemberhentian-dan-pensiun-pns