Senin, 19 Agustus 2013

Kerugian Hambalang, KPK Masih Tunggu BPK



JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan pertemuan dengan jajaran pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan yang salah satunya membahas masalah perhitungan kerugian negara Hambalang yang belum juga rampung. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat (16/8/2013).

"Salah satu diskusi yang dilakukan antara Ketua BPK dengan pimpinan KPK dan jajarannya adalah mengenai penghitungan kerugian negara berkaitan dengan Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Menurut Johan, dengan diadakannya pertemuan ini, KPK berharap perhitungan kerugian negara terkait proyek Hambalang segera diselesaikan BPK. Dia mengatakan, BPK telah menjanjikan kepada KPK batas waktu penyelesaiannya.

Namun Johan mengaku tidak tahu kapan janji BPK akan menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara itu kepada KPK.

"Dalam pertemuan itu tidak disebut waktu pastinya. Tapi poinnya, pertemuan itu tidak hanya membahas kerugian negara Hambalang, ada hal lain yang dibicarakan. Mengenai waktu persisnya, saya kira BPK yang bisa jawab ini," katanya.

Selain itu, menurut Johan, pertemuan antara pimpinan KPK dengan BPK ini menunjukkan koordinasi yang cukup baik antara kedua lembaga. Dia juga mengungkapkan, belum selesainya perhitungan kerugian proyek Hambalang ini mengurangi kecepatan KPK untuk menyelesaikan kasus Hambalang.

"Tetapi memang akselerasi atau kecepatan untuk menyelesaikan penyidikan ke penuntutan, KPK menunggu penghitungan negara BPK karena sejak awal yang menghitung kerugian negara ini adalah BPK," tuturnya.

Adapun perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK diperlukan KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang. KPK memerlukannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, kemudian dibawa ke persidangan.

Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.

Sementara, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa menyatakan pihaknya telah selesai menghitung kerugian negara dari proyek Hambalang. Ia tegaskan, pihaknya siap menyampaikan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) menyelesaikan penghitungan kerugian negara untuk kasus yang sama.

Ali menjelaskan, pihaknya tak ingin menyampaikan laporannya kepada KPK bila laporan versi ITB belum diselesaikan. Pasalnya, dua laporan masing-masing milik BPK dan ITB dianggap sebagai dokumen yang tak dapat dipisahkan.

  • Penulis :
  • Icha Rastika
  • Selasa, 20 Agustus 2013 | 08:23 WIB
Ilustrasi: Proyek pembangunan pusat olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Minggu (16/12/2012). Proyek senilai Rp 1,175 triliun ini menjadi sorotan karena adanya dugaan korupsi yang kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi. | KOMPAS/IWAN SETIYAWAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar