Selasa, 20 Agustus 2013 08:56:59 | Berita Nasional | (15 view)
Selanjutnya kedeputian yang ada di Kementerian PAN, sebagaimana tertuang dalam Pasal 614 Pepres Nomor 56 Tahun 2013 adalah: a. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; b. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; c. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan d. Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Adapun jabatan Staf Ahli pada Kementerian PAN-RB, lengkapnya kini menjadi: a. Staf Ahli Bidang Hukum; b. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; c. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan (Sebelumnya Staf Ahli Bidang Sistem Manajemen; d. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan e. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
Dalam Pasal 620 Perpres itu disebutkan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; b. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; c. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; dan d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri PAN-RB.
Adapun Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri PAN-RB mengenai masalah komunikasi strategis dan hubungan kelembagaan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tegas Pasal II Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 yang diundangkan pada 6 Agustus 2013 itu.
Kukuhkan Jabatan Fungsional
Sementara itu melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 30 Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mengukuhkan masuknya jabatan fungsional pada sejumlah kementerian, khususnya untuk bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undanagn, arsip, dan hubungan masyarakat.
Padal Pasal 13 Perpres yang merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 itu misalnya, untuk posisi Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Biro terdiri atas 5 (lima) bagian, dan bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
“Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Sementara Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undanagn, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional,” bunyi Pasal 13 Ayat (5) Perpres tersebut.
Di kedeputian Kementerian Koordinator, jabatan fungsional berada di Bidang, yang disebutkan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Jabatan fungsional juga disebutkan ada di bawah Bagian yang berada dalam koordinasi Biro di bawah Sekretariat Jendral, Bagian pada Sekretariat Direktorat Jendral, dan dibawah Subbagian dari Inspektorat yang berada di bawah Inspektorat Jendral.
(Pusdatin/ES)
Sumber :Sekretariat Negara Tags :Berita Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar