Kasus Hambalang Rakhmatulloh
Senin, 19 Agustus 2013 − 19:23 WIB
Ketua KPK Abraham Samad
Menurutnya, penahanan akan dilakukan berdasarkan urutan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Setelah itu, lanjut Abraham penahanan juga akan dilakuakn terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Sementara itu, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan tuduhan gratifikasi mobil Toyota Herier. "Jelas kasus Hambalang akan dilakukan sesuai dengan urutan-urutannya dengan menilik siapa yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka," kata Samad dikantor KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro dan Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, mantan Menpora, Andi Mallangeng, dan Ketua Konsorsium proyek Hambalang dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
Diberitakan, pelimpahan berkas ke tiga tersangka itu ke Pengadilan menjadi berlarut-larut lantaran KPK hingga saat ini belum merampungkan audit kerugian negara proyek Hambalang.
sumber: http://nasional.sindonews.com/read/2013/08/19/13/772943/kpk-akan-tahan-andi-mallarangeng-lebih-dahulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar