Senin, 19 Agustus 2013

KPK akan tahan Andi Mallarangeng lebih dahulu

Kasus Hambalang Rakhmatulloh
Senin,  19 Agustus 2013  −  19:23 WIB
KPK akan tahan Andi Mallarangeng lebih dahulu
Ketua KPK Abraham Samad
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku, penahahan terhadap para tersangka terkait penyidikan kasus pelaksaan proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat akan segera dilakukan.

Menurutnya, penahanan akan dilakukan berdasarkan urutan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu  mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Setelah itu, lanjut Abraham penahanan juga akan dilakuakn terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Sementara itu, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan tuduhan gratifikasi mobil Toyota Herier. "Jelas kasus Hambalang akan dilakukan sesuai dengan urutan-urutannya dengan menilik siapa yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka," kata Samad dikantor KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro dan Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, mantan Menpora, Andi Mallangeng, dan Ketua Konsorsium proyek Hambalang dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.

Diberitakan, pelimpahan berkas ke tiga tersangka itu ke Pengadilan menjadi berlarut-larut lantaran KPK hingga saat ini belum merampungkan audit kerugian negara proyek Hambalang.


sumber:  http://nasional.sindonews.com/read/2013/08/19/13/772943/kpk-akan-tahan-andi-mallarangeng-lebih-dahulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar