Sindonews.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai
saat ini masih belum berani, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
terhadap tersangka perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron,
Alexiat Tirtawidjaja.
Padahal, kasus tersebut sudah dimulai
sejak dua tahun lalu. Untuk itu, Kejagung akan mempertimbangkan langkah
mengekstradisi yang bersangkutan dari Amerika.
"Nanti kami
lakukan langkah-langkah selanjutnya. Termasuk melalui central authority.
Bisa melalui ekstradisi. Sekarang yang jadi persoalan, adalah central
authority di Indonesia bukan termasuk penegak hukum, adanya di
Kementerian Hukum dan HAM," kata Andhi Nirwanto Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (JAMpidsus), di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta
Selatan, Kamis (19/9/2013).
Untuk diketahui, Alexiat
Tirtawidjaja telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung
bersama enam tersangka lainnya yakni, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh
Kertasafari, Bachtiar Abdul Fatah, Ricksy Prematuri, dan Herlan.
Untuk
tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy dan Herlan telah divonis
bersalah oleh pihak pengadilan. Sementara itu, untuk tersangka Bachtiar
masih dalam proses di pengadilan.
Dari tujuh tersangka tersebut,
hanya Alexiat yang belum pernah diperiksa dan diadili. Sejak ditetapkan
sebagai tersangka Alexiat berada di Amerika, dengan dalih mendampingi
suaminya yang sedang sakit keras.
Seperti diberitakan sebelumnya,
proyek bioremediasi yang dilakukan di Duri, Riau, oleh PT Chevron
dengan tahun jamak (multiyears) 2003 hingga 2011, diduga fiktif dan
merugikan keuangan negara mencapai Rp100 miliar. Hal itu telah terbukti
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang memvonis bersalah lima terdakwa
kasus ini.
sumber : http://nasional.sindonews.com/read/2013/09/19/13/785098/kejagung-akan-pertimbangkan-ekstradisi-bos-chevron (cynthia zulina 11 ipa 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar