Jumat, 13 September 2013

Buron 10 tahun, koruptor Bank Bumi Daya ditangkap di Banyumas


Buron 10 tahun, koruptor Bank Bumi Daya ditangkap di Banyumas
Merdeka.com : Amir Santoso (73) yang merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bumi Daya (BBD) Salatiga, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, setelah 10 tahun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Amir merupakan terpidana dua tahun delapan bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi 10 tahun lalu.

"Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelejen dan Seksi Pidana Khusus Kejari Salatiga," tegas Kajari Salatiga Darmo Wijoyo saat dikonfirmasi wartawan Kamis(12/9).

Amir ditangkap Rabu (11/9) pukul 20.00 WIB di rumahnya Kompleks Perumahan Limas Agung Asri Blok T-11 Nomor 6 Purwokerto Utara, Banyumas, Jateng.

Penangkapan ini, menurut Darmo, merupakan upaya keempat dalam melakukan proses pencarian untuk dilakukan eksekusi setelah tahun 2004, 2006, dan 2008.

"Baru kali ini berhasil kami temui dan eksekusi," ucapnya.

Usai ditangkap, Amir kemudian dibantarkan ke Rutan Salatiga. Amir merupakan Kepala Capem BBD Salatiga. BBD bersama tiga bank pemerintah lainnya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia, pada Juli 1999 lalu dimerger menjadi Bank Mandiri.

"Korupsi yang dilakukan Amir dilakukan Oktober 1993 hingga Mei 1995. Ia melakukan penyelewengan, dengan cara membuat memo keputusan kredit guna menaikkan plafon tanpa cap,"ungkapnya.

Lalu menarik dana menggunakan kuitansi, dengan cara menelepon nasabah, sehingga BBD menderita kerugian Rp 746.917.066. Atas perbuatannya itu, Amir diperiksa polisi dan diseret ke pengadilan.

Dalam persidangan, jaksa menuntut empat tahun penjara, denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 462.956.475. Ia dijerat Pasal 1 Ayat 1 sub b juncto Pasal 28 juncto Pasal 34 sub c UU Nomor 31 Tahun 1971 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Tanggal 29 Juni 1998, PN Salatiga memutus Amir bersalah dan menjatuhi pidana penjara dua tahun delapan bulan, denda 10.000.000 subsider pidana kurungan dua bulan kurungan, serta membayar pengganti sebesar Rp 588.209.751,"ungkapnya.

Namun pada saat di persidangan, penahanan yang bersangkutan ditangguhkan. Putusan pengadilan diterimanya, tetapi Amir lantas mengajukan grasi ke presiden untuk penundaan eksekusi.

"Permohonan grasi ditolak pada 30 Januari 2003, dan pemberitahuannya diberikan ke Kejari Salatiga. Namun, saat hendak dieksekusi ke dalam penjara, ia tidak berada di tempat dan sejak itu sebagai buronan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar