Sindonews.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan
Legislasi (Baleg) Rancangan Undang-Undang (RUU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD
(MD3), Azhar Romli mengatakan, pemangkasan wewenang harus melalui
amandemen UUD 1945.
Pasalnya, dalam UUD 1945 dikatakan setiap
lembaga negara ataupun penentuan dubes atau lembaga hukum harus mendapat
mendapat persetujuan DPR. "Jadi posisi harus amandemen UUD 1945. Kalau
MD3 hanya tupoksi saja," katanya kepada wartawan, Selasa 24 September
2013.
Dia mengatakan, UU MD3 hanya mengatur tupoksi terkait legislasi, pengawasan baik pelaksanaan UU maupun pelaksanaan pembangunan, bugdeting. Kemudian MD3 harus mengatur tugas alat kelengkapan. Misalnya Baleg, komisi-komisi, Banggar, BAKN dan lain-lain.
"Jadi
memang harus persetujuan DPR. Ini ada di UUD. Termasuk kapolri, BPK,
Panglima. Mencerminkan perwakilan rakyat maka melakukan fit and proper test," ucapnya.
Sebelumnya,
peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)
Lucius Karus mengatakan, usulan pemangkasan wewenang DPR yang
disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dapat menjadi salah satu pilihan demi
menghilangkan tradisi suap di DPR.
Menurutnya, jika usulan
tersebut diterima, perlu dilakukan revisi sejumlah Undang-Undang (UU)
yang sudah mengatur mekanisme pemilihan pejabat publik melalui DPR yang
berlaku selama ini.
Tak hanya pemangkasan wewenang, Lucius
mengatakan, ada upaya lain untuk mengikis praktik transaksional DPR. Hal
ini harus disimultan dengan pembenahan mekanisme lain. "Saya sendiri
menduga penyimpangan yang kerap terjadi di DPR karena faktor partai
politik," kata Lucius kepada wartawan.
sumber : http://nasional.sindonews.com/read/2013/09/24/12/787022/pemangkasan-wewenang-dpr-harus-amandeman-uud-1945 ( juwita hariati 11 ipa 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar