KPU dinilai tidak adil terapkan peraturan
Sabtu, 5 Oktober 2013 − 00:40 WIB
Anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai NasDem, Yahdi Basma, menganggap ketidakadilan itu terlihat dari persyaratan untuk menjadi caleg.
Yahdi memaparkan, persyaratan yang dianggap tidak adil tersebut adalah ketika caleg yang pernah diancam hukuman penjara di atas lima tahun tidak dapat mencalonkan diri. Tapi di UU Pileg menyebutkan ada pengecualian, yaitu seseorang bisa mencalonkan diri karena ancaman hukum yang dituduhkan karena alasan politik.
Dia pun mencontohkan kasus itu kepada caleg dari Partai Gerindra Ferry Juliantoro yang tercatat sebagai caleg DPR dapil Jawa Barat, diloloskan walau dia pernah diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat itu dia (Ferry) diancam di atas lima tahun karena menentang kenaikan BBM pada 2010. Saat verifikasi tahap dua, dia protes dan akhirnya dinyatakan lolos menjadi caleg," kata Yahdi di Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Ketidakdilan itu pun kemudian terlihat ketika caleg NasDem, yakni Azis Bestari dari dapil Toli-Toli III dan Idham Dahlan yang dinyatakan tidak lolos sebagai caleg. Padahal kasusnya sama seperti Ferry Juliantoro.
Yahdi mengaku pihaknya sudah mengadukan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun jawaban yang mereka terima sangat tidak memuaskan.
"Alasan DKPP, pemulihan hak konstitusi dua calon bukan kewenangan mereka. Tapi jika berkaca dengan kasus Khofifah Indar Parawangsa, mereka melakukan itu," ungkapnya.
Ia pun berharap, KPU pusat dapat melakukan langkah progresif terkait hak konstitusi dua caleg NasDem. Walau tahapan pencalegan sudah selesai, tambahnya, KPU pusat harus berani mengambil keputusan yang adil.
sumber: http://nasional.sindonews.com/read/2013/10/04/12/791037/kpu-dinilai-tidak-adil-terapkan-peraturan
ket (http://blogsiskaandrianinaibaho.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar