Kelompok 6
Nama Ketua : Eben Heyser
Nama Anggota :
1. Juwita hariati
2. Hendri Pratama
3. Cici Permata Sari
4. Wira HartaDinata
5. Cynthia Zulina
6. Siska Andriani
Selasa, 20 Agustus 2013
Senin, 19 Agustus 2013
KPK akan tahan Andi Mallarangeng lebih dahulu
Kasus Hambalang Rakhmatulloh
Senin, 19 Agustus 2013 − 19:23 WIB

Ketua KPK Abraham Samad
Menurutnya, penahanan akan dilakukan berdasarkan urutan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Setelah itu, lanjut Abraham penahanan juga akan dilakuakn terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Sementara itu, KPK juga sudah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan tuduhan gratifikasi mobil Toyota Herier. "Jelas kasus Hambalang akan dilakukan sesuai dengan urutan-urutannya dengan menilik siapa yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka," kata Samad dikantor KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro dan Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar, mantan Menpora, Andi Mallangeng, dan Ketua Konsorsium proyek Hambalang dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor.
Diberitakan, pelimpahan berkas ke tiga tersangka itu ke Pengadilan menjadi berlarut-larut lantaran KPK hingga saat ini belum merampungkan audit kerugian negara proyek Hambalang.
sumber: http://nasional.sindonews.com/read/2013/08/19/13/772943/kpk-akan-tahan-andi-mallarangeng-lebih-dahulu
Dua Kedeputian di Kementerian PAN-RB Dihapus
Selasa, 20 Agustus 2013 08:56:59 | Berita Nasional | (15 view)

Selanjutnya kedeputian yang ada di Kementerian PAN, sebagaimana tertuang dalam Pasal 614 Pepres Nomor 56 Tahun 2013 adalah: a. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; b. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; c. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan d. Deputi Bidang Pelayanan Publik.
Adapun jabatan Staf Ahli pada Kementerian PAN-RB, lengkapnya kini menjadi: a. Staf Ahli Bidang Hukum; b. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; c. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan (Sebelumnya Staf Ahli Bidang Sistem Manajemen; d. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan e. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
Dalam Pasal 620 Perpres itu disebutkan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; b. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; c. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan; dan d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri PAN-RB.
Adapun Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri PAN-RB mengenai masalah komunikasi strategis dan hubungan kelembagaan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tegas Pasal II Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 yang diundangkan pada 6 Agustus 2013 itu.
Kukuhkan Jabatan Fungsional
Sementara itu melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 30 Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mengukuhkan masuknya jabatan fungsional pada sejumlah kementerian, khususnya untuk bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undanagn, arsip, dan hubungan masyarakat.
Padal Pasal 13 Perpres yang merupakan Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 itu misalnya, untuk posisi Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. Biro terdiri atas 5 (lima) bagian, dan bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
“Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan dapat terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Sementara Khusus Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undanagn, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional,” bunyi Pasal 13 Ayat (5) Perpres tersebut.
Di kedeputian Kementerian Koordinator, jabatan fungsional berada di Bidang, yang disebutkan terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Jabatan fungsional juga disebutkan ada di bawah Bagian yang berada dalam koordinasi Biro di bawah Sekretariat Jendral, Bagian pada Sekretariat Direktorat Jendral, dan dibawah Subbagian dari Inspektorat yang berada di bawah Inspektorat Jendral.
(Pusdatin/ES)
Sumber :Sekretariat Negara Tags :Berita Nasional
Sejumlah Ketua Komisi DPR dilantik hari ini
Haris Kurniawan
Selasa, 20 Agustus 2013 − 08:15 WIB

Ruang Sidang Paripurna DPR RI (Dok. SINDOphoto).
"Saya dijadwalkan melantik dan mengesahkan pimpinan komisi I, II, III, Baleg, BKSAP untuk masa tugas setahun kedepan," kata Priyo melalui pesan singkat, Senin (19/8/2013) malam.
Terkait pimpinan Komisi III, politikus Partai Golkar ini pun belum dapat memastikan, karena masih menunggu surat resmi dari Fraksi Partai Demokrat (PD) yang memiliki kewenangan atas kursi tersebut.
"Tentang ada pergantian atau tidaknya Ketua Komisi III, saya lebih memilih menunggu surat resmi dari pimpininan FPD sampai besok pagi," tuntasnya.
Sementara itu, dalam Sidang Paripurna kali ini dewan memiliki empat agenda. Pertama, pandangan umum fraksi-fraksi ata RUU tentang APBN 2014 beserta nota keuangannya.
Kedua, pandangan pemeritah terhadap pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggung Jawaban dan Pelaksanaan APBN TA 2012
Ketiga, laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai Perubahan Prolegnas RUU prioritas Tahun 2013, di lanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Terakhir, penetapan susunan dan keanggotaan Fraksi-fraksi dalam alat kelengkapan DPR RI (Komisi,Bamus,BAKN, dan Badan Kehormatan).
sumber : http://nasional.sindonews.com/read/2013/08/20/12/773086/sejumlah-ketua-komisi-dpr-dilantik-hari-ini
Presiden Tugaskan BKN Sebagai Penyelenggara Pengadaan, Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun PNS
Selasa, 20 Agustus 2013 09:04:15 | Berita Nasional | (13 view)

“BKN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian; e. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian; f. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan g. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Sebelumnya pada Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 disebutkan, BKN terdiri atas Kepala; Wakil Kepala; Sekretariat Utama; Deputi Bidang Pengembangan Kepegawaian; Deputi Bidang Bina Kainerja dan Perundang-undangan; Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun; Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; dan Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian;
Pasal 11 Pepres ini menyebutkan, Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro; Biro terdiri paling banyak 4 (empat) Bagian; Bagian terdiri paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
“Khusus yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional,” bunyi Pasal 11 Ayat (4) Pepres tersebut.
Eselonisasi
Menurut Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 itu, Kepala BKN adalah jabatan struktural eselon I.a; Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a; Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a; Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a; dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
“Kepala diangkar dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri PAN-RB, sedang Wakil Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri PAN-RB berdasarkan usulan Kepala BKN,” tegas Pasal 41 dan Pasal 42 Ayat (1) perpres tersebut.
Adapun pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, dan pejabat eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala BKN.
“Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKN dibebankan kepada APBN,” bunyi Pasal 43 Pepres tersebut.
Presiden Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Agustus 2013.(Pusdatin/ES)
Sumber :Sekretariat Negara & http://www.kemendagri.go.id/news/2013/08/20/presiden-tugaskan-bkn-sebagai-penyelenggara-pengadaan-mutasi-pemberhentian-dan-pensiun-pns
Kerugian Hambalang, KPK Masih Tunggu BPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan pertemuan dengan jajaran pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan yang salah satunya membahas masalah perhitungan kerugian negara Hambalang yang belum juga rampung. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat (16/8/2013).
"Salah satu diskusi yang dilakukan antara Ketua BPK dengan pimpinan KPK dan jajarannya adalah mengenai penghitungan kerugian negara berkaitan dengan Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurut Johan, dengan diadakannya pertemuan ini, KPK berharap perhitungan kerugian negara terkait proyek Hambalang segera diselesaikan BPK. Dia mengatakan, BPK telah menjanjikan kepada KPK batas waktu penyelesaiannya.
Namun Johan mengaku tidak tahu kapan janji BPK akan menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara itu kepada KPK.
"Dalam pertemuan itu tidak disebut waktu pastinya. Tapi poinnya, pertemuan itu tidak hanya membahas kerugian negara Hambalang, ada hal lain yang dibicarakan. Mengenai waktu persisnya, saya kira BPK yang bisa jawab ini," katanya.
Selain itu, menurut Johan, pertemuan antara pimpinan KPK dengan BPK ini menunjukkan koordinasi yang cukup baik antara kedua lembaga. Dia juga mengungkapkan, belum selesainya perhitungan kerugian proyek Hambalang ini mengurangi kecepatan KPK untuk menyelesaikan kasus Hambalang.
"Tetapi memang akselerasi atau kecepatan untuk menyelesaikan penyidikan ke penuntutan, KPK menunggu penghitungan negara BPK karena sejak awal yang menghitung kerugian negara ini adalah BPK," tuturnya.
Adapun perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK diperlukan KPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang. KPK memerlukannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka sehingga perkaranya dapat dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni proses penuntutan, kemudian dibawa ke persidangan.
Jika KPK sudah menahan tersangka lebih dulu sementara perhitungan kerugian negara belum selesai, batas waktu penahanan dikhawatirkan akan habis sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.
Sementara, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa menyatakan pihaknya telah selesai menghitung kerugian negara dari proyek Hambalang. Ia tegaskan, pihaknya siap menyampaikan laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Institut Teknologi Bandung (ITB) menyelesaikan penghitungan kerugian negara untuk kasus yang sama.
Ali menjelaskan, pihaknya tak ingin menyampaikan laporannya kepada KPK bila laporan versi ITB belum diselesaikan. Pasalnya, dua laporan masing-masing milik BPK dan ITB dianggap sebagai dokumen yang tak dapat dipisahkan.
- Penulis :
- Icha Rastika
- Selasa, 20 Agustus 2013 | 08:23 WIB

Ilustrasi: Proyek pembangunan pusat
olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor,
Minggu (16/12/2012). Proyek senilai Rp 1,175 triliun ini menjadi sorotan
karena adanya dugaan korupsi yang kini tengah disidik Komisi
Pemberantasan Korupsi.
| KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Langganan:
Postingan (Atom)